Analisis Rencana Pengaturan Arus Mudik Lebaran 2024: Penggunaan Tol Japek II Selatan

justinpotts.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan rencana infrastruktur untuk mengatasi kepadatan arus mudik Lebaran 2024.

Fokus diberikan pada pemanfaatan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan dalam mengelola lalu lintas. Tol Japek II Selatan diusulkan sebagai alternatif saat contraflow dan sistem satu arah diterapkan antara Jakarta dan Bandung.

Muhadjir Effendy mengkonfirmasi rencana tersebut selama inspeksi di Command Center Korlantas Polri, yang berlokasi di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek. Tol Japek II Selatan, sepanjang 8,5 Km, akan dibuka untuk memfasilitasi lalu lintas satu arah dari Bandung ke Jakarta.

Upaya dilakukan untuk memastikan jalur Tol Japek II Selatan siap dioperasikan, guna memperlancar perjalanan mudik dari Bandung ke Jakarta. Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal, mengingat adanya diskon tarif tol yang ditawarkan.

Strategi ini diharapkan dapat mengurangi risiko kepadatan lalu lintas selama puncak mudik, yang diprediksi akan terjadi antara tanggal 6 dan 8.

Kunjungan dilakukan bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso.

Diskon tarif tol akan berakhir pada hari Jumat (5/4) pukul 05.00 WIB. Diskon tarif tol ini mencakup perjalanan hingga ke Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan arus mudik Lebaran 2024, Menko PMK Muhadjir Effendy menyoroti pentingnya penggunaan Tol Japek II Selatan sebagai solusi untuk mengatasi potensi kepadatan lalu lintas. Rencana tersebut melibatkan penerapan contraflow serta sistem satu arah, dengan tol tersebut berperan sebagai jalur alternatif. Upaya ini didukung oleh himbauan untuk memanfaatkan diskon tarif tol sebagai langkah preventif menghindari kepadatan pada puncak arus mudik. Peninjauan infrastruktur dan ketentuan diskon tol merupakan langkah-langkah konkret yang telah diambil, dengan inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Menko PMK bersama dengan delegasi resmi.