justinpotts – Baru-baru ini, Komisi VI DPR RI menerima aduan dari sekelompok mantan pramugari maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia. Aduan tersebut mencakup berbagai isu yang berkaitan dengan hak-hak karyawan, kondisi kerja, dan kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan para pramugari.
Salah satu keluhan utama yang diutarakan adalah mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mantan pramugari tersebut menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan pesangon yang layak dan merasa diperlakukan tidak adil dalam proses PHK. Mereka juga menyoroti kurangnya komunikasi dan transparansi dari pihak manajemen dalam menangani isu ini.
Selain itu, aduan juga mencakup masalah tunjangan dan gaji yang belum dibayarkan. Beberapa mantan pramugari mengklaim belum menerima hak-hak mereka, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya, meskipun telah menyelesaikan masa kerja mereka dengan baik.
Komisi VI DPR, yang membawahi sektor perhubungan dan industri, merespons aduan ini dengan serius. Mereka berjanji akan menindaklanjuti keluhan tersebut dan mengundang pihak manajemen Garuda Indonesia untuk memberikan klarifikasi dan penyelesaian atas isu-isu yang diangkat. Komisi VI DPR juga berencana untuk melakukan mediasi antara mantan pramugari dan perusahaan guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Ketua Komisi VI DPR menyatakan bahwa hak-hak karyawan harus dijunjung tinggi dan perusahaan harus bertindak adil dalam setiap kebijakan yang diberlakukan. Mereka menekankan pentingnya dialog antara perusahaan dan karyawan untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai dan saling menghormati.
Masalah ini juga menarik perhatian publik dan menggugah kesadaran akan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di berbagai sektor. Diharapkan dengan adanya perhatian dari Komisi VI DPR, permasalahan yang dihadapi oleh mantan pramugari Garuda Indonesia dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain dalam mengelola hubungan industrial.