Rincian Pendanaan Program Bantuan Sosial Presiden dalam Sidang MK

Konteks Sidang MK

justinpotts.com – Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada tanggal 5 April 2024 di Jakarta, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan klarifikasi mengenai sumber dana yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam program bantuan kemasyarakatan. Penjelasan ini diberikan sebagai respons atas pertanyaan Hakim MK, Saldi Isra, berkaitan dengan kegiatan kunjungan kerja Presiden dan distribusi bantuan sosial.

Penjelasan Sri Mulyani tentang Sumber Dana Bantuan

Menteri Keuangan menegaskan bahwa program bantuan yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi tidak termasuk dalam perlinsos, melainkan bersumber dari dana operasional Presiden yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sri Mulyani menambahkan bahwa dana tersebut ditujukan untuk berbagai kegiatan kepresidenan di bidang agama, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, olahraga, serta kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh Presiden atau Wakil Presiden. Bantuan kemasyarakatan ini dapat disalurkan dalam bentuk barang atau uang.

Data Anggaran dan Realisasi Dana Operasional Presiden

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan data anggaran dan realisasi dana operasional Presiden dari tahun 2019 hingga 2024. Beliau menyebutkan bahwa pada tahun 2019, anggaran sebesar Rp 110 miliar direalisasikan sejumlah Rp 57,2 miliar atau sekitar 52 persen. Tahun-tahun berikutnya menunjukkan peningkatan baik dalam alokasi anggaran maupun realisasinya, dengan tahun 2023 memiliki alokasi anggaran Rp 156,5 miliar dan realisasi sebesar Rp 127,8 miliar atau 82 persen. Pada tahun 2024, anggaran yang dialokasikan untuk dana operasional Presiden serta bantuan kemasyarakatan berjumlah Rp 138,3 miliar, dengan realisasi per Maret-April sebesar Rp 18,7 miliar atau 14 persen.

Kontroversi dalam Sengketa Hasil Pilpres

Sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024, diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar. Poin kontroversi yang disoroti oleh kedua pemohon adalah kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang dilaksanakan oleh Presiden Jokowi, di mana beliau juga membagikan bantuan sosial. Kedua pemohon ini mempertanyakan apakah kegiatan tersebut berpotensi mempengaruhi hasil pemilu, menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan klarifikasi resmi mengenai sumber dan alokasi dana bantuan kemasyarakatan yang digelontorkan oleh Presiden Jokowi. Dengan data yang transparan, pemerintah berupaya untuk menjawab pertanyaan dan keraguan yang diajukan oleh Hakim MK serta pemohon sengketa hasil Pilpres 2024, menjelaskan bahwa proses pengalokasian dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan APBN dan bukan bagian dari perlinsos.